News - 11 06 2020
Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan COVID-19, yaitu: Tambahan pengurangan penghasilan neto, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, tambahan penghasilan yang diterima/diperoleh SDM di Bidang Kesehatan yang mendapat penugasan, penghasilan berupa kompensasi & penggantian atas penggunaan harta, pembelian kembali saham yang diperjual belikan di bursa