News

Home News and Events News Batas Waktu Sampai 31 Maret 2021, Begini Caranya Lapor SPT Pajak Tahunan

Have a question?

News • 2021-03-01

Batas Waktu Sampai 31 Maret 2021, Begini Caranya Lapor SPT Pajak Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah mengirimkan surat pemberitahuan pengisian SPT pajak ke Wajib Pajak. Sebab, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 untuk orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2021. Pajak yang dibayarkan ikut berkontribusi sebagai salah satu sumber utama dana pemerintah untuk membiayai program vaksinasi Covid-19 pada tahun 2021 ini. Adapun batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi yaitu pada akhir Maret 2021. Sementara batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak PPh Tahun Pajak 2020 bagi Wajib Pajak badan pada akhir April 2021.

Cara Lapor SPT Pajak

Berikut ini adalah cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh yang dapat Anda gunakan. Anda dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT tanpa tatap muka dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan atau media sosial @DitjenPajakRI.

1. Pelaporan SPT Pajak Secara Langsung

Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan. Sehubungan dengan pandemi COVID-19, ambil tiket antrian online sebelum Anda datang ke kantor pajak.

Berikut tata cara penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di:

- TPT, meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar; atau
- Layanan di Luar Kantor (pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan), yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan.

Dalam hal SPT Tahunan tersebut merupakan:

a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
b. SPT 1770;
c. SPT Tahunan Pembetulan;
d. SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang: menyatakan lebih bayar; disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan/atau disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan.

Maka SPT Tahunan tersebut harus disampaikan ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Penyampaian SPT Tahunan Pembetulan tidak dapat dilakukan di TPT Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

2. Lewat Pos atau Jasa Ekspedisi

Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar. Nantinya, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.

Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan dapat diunduh pada laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan.

Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap. Pastikan alamat KPP yang dituju benar.

3. Pelaporan SPT Pajak Online

Dilaporkan secara daring (online) melalui layanan elektronik DJP, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT melalui aplikasi DJP Online dapat diakses melalui URL http://djponline. pajak.go.id. Aplikasi DJP Online digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Layanan Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online, memiliki tiga mekanisme, yaitu:

- e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.
- e-Filing: Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.
- e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.

SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).

Setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online harus memiliki e-FIN. e-FIN tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak harus melakukan permohonan EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online.

4. Pelaporan SPT Pajak Lewat PJAP

Sampai saat ini telah ditunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampaian laporan SPT, yaitu:

- Daftar PJAP Kunjungi alamat PJAP sesuai daftar di atas, untuk informasi lengkap terkait layanan dari masing-masing PJAP.

- SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindah dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).

Setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online harus memiliki e-FIN. e-FIN tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak harus melakukan permohonan EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online. Gunakan formulir Permohonan EFIN dan sampaikan ke KPP terdekat.

 

Sumber: merdeka.com

See more News items