News

Home News and Events News Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019

Have a question?

News • 2020-06-11

Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020. Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan COVID-19, yaitu: Tambahan pengurangan penghasilan neto, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, tambahan penghasilan yang diterima/diperoleh SDM di Bidang Kesehatan yang mendapat penugasan, penghasilan berupa kompensasi & penggantian atas penggunaan harta, pembelian kembali saham yang diperjual belikan di bursa.

  1. bahwa dampak penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) telah memengaruhi semua aktivitas sosial, ekonomi, dan kehidupan masyarakat di Indonesia, perlu ada kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat serta sektor usaha;
  2. bahwa untuk merespon dampak penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) di Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa serta sektor usaha diperlukan dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, kontribusi dan sumbangan masyarakat, dukungan ketersediaan Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan yang cukup, mendorong industri produk Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, dan menjaga stabilitas pasar saham;

Fasilitas yang diberikan:

Tambahan pengurangan penghasilan neto

Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)* untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30%

• Dihitung dari biaya yang berhubungan langsung untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dimaksud, yang dikeluarkan dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020 & dalam hal tertentu dapat diperpanjang PEMBERIAN FASILITAS *) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan

• Alat Kesehatan dan/atau PKRT tersebut dijual dan/atau disumbangkan untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia

• Dibebankan sekaligus pada Tahun Pajak saat biaya tersebut dikeluarkan

• Dalam hal terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional

Alat Kesehatan*:

a. masker bedah & respirator N95;

b. pakaian pelindung diri berupa coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshield, & waterproof boot;

c. sarung tangan bedah;

d. sarung tangan pemeriksaan;

e. ventilator; dan

f. reagen diagnostic test untuk COVID-19

Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)*:

a. antiseptic hand sanitizer; dan

b. disinfektan

Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto

Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia yang disampaikan oleh Wajib Pajak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:

a. Didukung oleh bukti penerimaan sumbangan; DAN

b. Diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP, meliputi:

• BNPB;

• BPBD;

• kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

• kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau

• Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan*

• Bukti penerimaan sumbangan paling sedikit memuat informasi berupa:

a. nama, alamat, & NPWP pemberi sumbangan;

b. nama, alamat, & NPWP penyelenggara pengumpulan sumbangan;

c. tanggal pemberian sumbangan;

d. bentuk sumbangan, dan

e. nilai sumbangan

• Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan

• Atas sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 yang telah dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan PP Nomor 93 Tahun 2010 tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan PP ini

• Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam PP ini merupakan sumbangan yang diberikan mulai 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020 & dalam hal diperlukan dapat diperpanjang

• Bentuk sumbangan:

a. uang;

b. barang;

c. jasa; dan/atau

d. pemanfaatan harta tanpa kompensasi

• Nilai sumbangan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan:

a. nilai perolehan (jika belum disusutkan);

b. nilai buku fiskal (jika sudah disusutkan); atau

c. harga pokok penjualan (jika merupakan barang produksi sendiri)

• Nilai sumbangan dalam bentuk jasa dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, ditentukan berdasarkan nilai harga pokok jasa dan/atau pemanfaatan harta

Tambahan penghasilan yang diterima/diperoleh SDM di Bidang Kesehatan

Tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa Honorarium/imbalan lain* yang diterima/diperoleh WP Orang Pribadi yang:

a. Menjadi SDM di Bidang Kesehatan (tenaga kesehatan & tenaga pendukung kesehatan); DAN

b. Mendapat penugasan, yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan & institusi kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris.

• Berlaku juga terhadap WP Orang Pribadi sebagaimana dimaksud di atas yang merupakan Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan pensiunannya

• PPh Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud di atas, dipotong oleh Pemerintah sebagai pemberi penghasilan pada akhir bulan:

a. terjadinya pembayaran; atau

b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

• Pengenaan PPh sebagaimana dimaksud di atas, berlaku mulai 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020 & dalam hal diperlukan dapat diperpanjang

• Pemotongan PPh Final ini dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan format pada Perdirjen Nomor PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT PPh Masa 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26

• Bukti pemotongan wajib dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21/26

Penghasilan berupa kompensasi & penggantian atas penggunaan harta

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah berupa kompensasi atau penggantian dengan nama dan dalam bentuk apapun dari: a. Persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam PP yang mengatur tentang PPh dari persewaan tanah dan/atau bangunan; dan/atau

b. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan,

dalam rangka penanganan COVID-19.

• Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut di atas tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto

• Dalam hal terdapat biaya bersama (joint cost) yang tidak seluruhnya digunakan untuk memperoleh penghasilan dari persewaan harta yang dikenai PPh Final maka penghitungan biayanya dilakukan secara proporsional

• PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud di atas, dipotong oleh Pemerintah sebagai pemberi penghasilan pada akhir bulan:

a. terjadinya pembayaran; atau

b. jatuh tempo pembayaran, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Pengenaan PPh Final ini, berlaku untuk penghasilan yang diterima/diperoleh mulai 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020 & dalam hal diperlukan dapat diperpanjang

a. Sewa/penggunaan harta sebelum berlakunya PP ini sampai dengan 30 September 2020, atau

b. Sewa/penggunaan harta saat berlakunya PP ini sampai dengan setelah 30 September 2020.

• Pemotongan PPh Final ini dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan format pada Lampiran PP Nomor 29 Tahun 2020

• Bukti pemotongan wajib dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)

Pembelian kembali saham yang diperjual belikan di bursa

Wajib Pajak dalam negeri:

a. berbentuk Perseroan Terbuka;

b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%; dan

c. memenuhi persyaratan tertentu,

dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020:

• Saham harus dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak*;

• Masing-masing Pihak* hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan & disetor penuh;

• Ketentuan di atas harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 Tahun Pajak,

• Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal (dalam bentuk surat penunjukan/surat persetujuan) untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, WP Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya berdasarkan kebijakan dimaksud, dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu (termasuk dalam 300 Pihak yang memiliki saham kurang dari 5%) (untuk Tahun Pajak 2020, 2021, & 2022)

• Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud di atas dilakukan mulai tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan paling lambat tanggal 30 September 2020

• Saham yang dibeli kembali sebagaimana dimaksud di atas hanya boleh dikuasai WP sampai dengan tanggal 30 September 2022

• Setelah tanggal 30 September 2022, apabila kepemilikan saham tidak memenuhi persyaratan tertentu, maka WP dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka dimaksud tidak dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020

• WP harus melampirkan Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia, pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak yang bersangkutan

 

Download file 

Lampiran Salinan PP Nomor 29 Tahun 2020.pdf

Salinan PP Nomor 29 Tahun 2020.pdf

Sumber: pajak.go.id

See more News items