News

Home News and Events News Jenis Produk Digital yang Kena Pajak 10% Mulai 1 Juli

Have a question?

News • 2020-05-30

Jenis Produk Digital yang Kena Pajak 10% Mulai 1 Juli

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan kembali masyarakat terkait rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PSME).

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan, besaran tarif PPN yang harus ditanggung masyarakat adalah 10%. Pengenaan pajak ini berlaku untuk produk dan jasa dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, lalu baik konvensional maupun digital.

Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, di mana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran alias streaming baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Dengan demikian, artinya aplikasi seperti Netflix, Spotify, Zoom dan lainnya akan dikenakan pajak tersebut.

Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.

Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat pandemi Corona.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menjelaskan saat ini pemerintah juga sedang mengurus secara bertahap terkait pengenaan PPN melalui sistem PMSE. Beliau mengungkapkan saat ini pemerintah juga akan melakukan sosialisasi dan menyiapkan materi yang diperlukan.

 

Sumber: finance.detik.com

See more News items