News

Home News and Events News Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP)

Have a question?

News • 2020-05-30

Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP)

Kementerian Perdagangan RI telah mengesahkan PERMENDAG No. 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP), PERMENDAG tersebut mengatur kembali ketentuan mengenai LKTP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 121/MPP/KEP/2/2002 tentang Ketentuan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usaha.

Menimbang:

  1. bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan informasi keuangan perusahaan serta memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan perusahaan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 121/MPP/KEP/2/2002 tentang Ketentuan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usaha;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan;

 

Download File

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2020

 

Sumber: kemendag.go.id

 

See more News items