Daftar Keringanan Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
Jangka waktu pemanfaatan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) di tengah pandemi COVID-19 diperpanjang hingga Desember 2020. Hal itu juga berlaku untuk fasilitas PPh bagi anggota masyarakat yang membantu pemerintah memerangi wabah COVID-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan fasilitas PPh yang diperpanjang hingga Desember 2020 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh sebagai berikut:
• Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam
rangka penanganan pandemi COVID-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk;
• Pasal 22, atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak yang ditunjuk;
• Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh industri farmasi produksi vaksin atau obat;
• Pasal 21, atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19;
• Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.
Selain fasilitas yang diberikan di atas, fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 31 Desember 2020. Fasilitas yang diperpanjang yaitu:
• Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
• Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
• Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan;
• Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau
penggantian atas penggunaan harta.
Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Oktober 2020.
Sumber: finance.detik.com