Rincian Kebijakan Perpajakan Dalam Perppu No. 1 Tahun 2020
Pandemi COVID-19 telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. Pemerintah berusaha melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, salah satunya dengan memberikan kebijakan pajak, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020, yaitu:
Penurunan Tarif PPh Badan Secara Bertahap
Untuk mempertahankan badan usaha dalam pademi COVID-19 dan menyediakan kemampuan pengembangan usaha. Memberikan insentif bagi wajib pajak untuk go public dan menjual 40% sahamnya di lantai bursa.
Tarif umum turun dari 25% menjadi:
Tarif PPh Badan Go Publik* 3% lebih rendah dari tarif umum:
*Dengan persyaratan tertentu yang diatur oleh PP
Perlakuan Pajak Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Untuk memberikan keadilan dan kesetaraan dalam berusaha di tengah social/physical distancing akibat pademi COVID-19, pemajakan akan dilakukan terhadap kegiatan usaha yang tumbuh karena keterbatasan transaksi konvensional melalui tatap muka.
Apa saja yang diatur?
- Pengenaan PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa
- Pengenaan PPh/pajak transaksi elektronik atas kegiatan
- perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negri yang memenuhi ketentuan kehadiran signifikan
- Tata cara lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintahan dan Peraturan Menteri
Perpanjangan Jangka Waktu Pengajuan oleh Wajib Pajak dan Penyelesaian oleh DJP
Untuk memberikan waktu yang cukup bagi Wajib Pajak dan DJP dalam memenuhi kewajiban masing-masing, selama periode kahar akibat pandemi COVID-19.
Bagi Wajib Pajak
Permohonan keberatan diperpanjang menjadi 9 bulan
Bagi DJP
- Perpanjangan jangka waktu peyelesaian:
- Permohonan restitusi melalui pemeriksaan menjadi 18 bulan
- Permohonan keberatan menjadi 18 bulan
- Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi menjadi 12 bulan
- Permohonan pengurangan/ppembatalan ketetapan pajak atau pembatalan hasil pemeriksaan menjadi 12 bulan
Khusus untuk penyelesaian pencairan lebih bayar pajak diperpanjang 1 bulan dari 1 menjadi 2 bulan.
Sumber: www.pajak.go.id