Kode Etik Profesi Akuntan Publik 2020
Salah satu hal yang membedakan profesi Akuntan Publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi Akuntan Publik dalam melindungi kepentingan publik. Untuk dapat memperoleh izin Akuntan Publik, seseorang harus memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik dan memiliki pengalaman praktik sehingga mendapatkan sebutan sebagai Certified Public Accountant of Indonesia (CPA) dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Akuntan Publik dan CPA dalam memberikan jasanya harus mematuhi Kode Etik Profesi Akuntan Publik (selanjutnya disebut “Kode Etik”).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik 2020 mengadopsi Handbook of the International Code of Ethics for Professional Accountants including International Independence Standards 2018 Edition yang diterbitkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini menggantikan Kode Etik efektif per 1 Juli 2019, dengan penyempurnaan sebagai berikut:
- Perubahan sistematika penyajian, Kode Etik efektif per 1 Juli 2020 menyajikan pengaturan yang terbagi dalam 5 (lima) bagian, yaitu:
Bagian 1 : Kepatuhan Terhadap Kode Etik, Prinsip Dasar Etika dan Kerangka Kerja Konseptual
Bagian 2 : Anggota yang Bekerja di Bisnis
Bagian 3 : Anggota yang Berpraktik Melayani Publik
Bagian 4A : Independensi dalam Perikatan Audit dan Perikatan Reviu
Bagian 4B : Independensi dalam Perikatan Asurans Selain Perikatan Audit dan Perikatan Reviu
- Kode Etik efektif per 1 Juli 2019 menyajikan pengaturan yang terbagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu:
Bagian A : Penerapan Umum Kode Etik;
Bagian B : Akuntan Publik atau CPA yang Berpraktik Melayani Publik;
Bagian C : CPA yang Bekerja Pada Entitas Bisnis.
- Pernyataan tentang ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (Non Compliance with Laws and Regulations (NOCLAR)) – Respons atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dalam Kode Etik efektif per 1 Juli 2019 28 belum diatur. Namun beberapa peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang telah mewajibkan Akuntan Publik untuk melaporkan kepada otoritas berwenang yang relevan ketika menemukan NOCLAR dalam penugasannya sejak beberapa waktu lalu. Sehingga pengaturan terkait NOCLAR dalam Kode Etik ini sejalan dengan peraturan dari berbagai otoritas tersebut. Bagian 2 paragraf 260 mengatur lebih lanjut NOCLAR bagi Anggota yang bekerja di bisnis dan Bagian 3 paragraf 360 mengatur NOCLAR bagi Anggota yang berpraktik melayani publik.
- Ketentuan tentang hubungan yang berlangsung lama antara personel (termasuk rotasi 3 (tiga) kategori Rekan yang terlibat dalam penugasan audit atau reviu atas laporan keuangan untuk entitas berakuntabilitas publik) yang mencakup ketentuan periode jeda (cooling-off period) yang lebih lama dibandingkan pengaturan dalam Kode Etik efektif per 1 Juli 2019 maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengaturan pada Bagian 2 bagi Anggota yang bekerja di bisnis yang lebih jelas yang mencakup penyusunan dan penyajian informasi dan tekanan untuk melanggar prinsip dasar etika. Dalam Kode Etik 2019, bagian ini diatur dalam Bagian C yang berlaku bagi CPA yang bekerja pada entitas bisnis.
Download File
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Sumber: iapi.or.id