Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 13,4%
Realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk dunia usaha di tengah pandemi virus Corona hingga saat ini masih belum optimal.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemanfaatan insentif tercatat senilai Rp16,2 triliun atau baru mencapai 13,4% dari total pagu Rp120,61 triliun. Dia berharap pemanfaatan insentif tersebut bisa melonjak pada kuartal III/2020 untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Airlangga tidak memerinci realisasi pemanfaatan insentif pajak tersebut. Namun dia menilai pemanfaatan insentif pajak untuk dunia usaha hingga saat ini masih belum optimal.
Tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp120,61 triliun untuk insentif pajak pada dunia usaha. Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN.
Pemberian insentif pajak tersebut juga telah diperpanjang hingga Desember 2020, dari rencana awal yang seharusnya berakhir pada September 2020.
Sebelumnya, selain menggelar survei untuk wajib pajak strategis, DJP juga akan terus melakukan sosialisasi pemanfaatan insentif. DJP sudah melakukan email blast kepada 755.000 pemberi kerja untuk pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawannya dan 1,4 juta wajib pajak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 25.
Sumber: news.ddtc.co.id