News • 2021-03-03
Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan Kebijakan Relaksasi Terkait Dengan Adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019
Sehubungan dengan kebijakan-kebijakan relaksasi yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 dan mengingat bahwa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 hingga saat ini masih berlangsung, bersama ini disampaikan kembali kebijakan relaksasi Otoritas Jasa Keuangan pada masa Corona Virus Disease 2019 berupa Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan Kebijakan Relaksasi yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Sumber: ojk.go.id
File download: SKM_C308 OJ21030413350