News

Home News and Events News Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020

Have a question?

News • 2020-06-30

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020, tentang: Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Bahwa untuk pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

 

Download file

PER-12.PJ_.2020.pdf

Sumber: pajak.go.id

See more News items