PMK 23/2020 Akan Direvisi, Menkeu Guyur Insentif Rp35,3 Triliun ke 18 Sektor
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona akan direvisi.
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan stimulus berupa insentif perpajakan yang diberikan kepada 19 subsektor industri manufaktur pada Maret 2020 lalu.
Pemerintah kemudian memperluas sektor usaha penerima insentif perpajakan untuk meredam dampak pandemi virus Corona atau Covid-19. Awalnya, ada 11 sektor baru yang akan diguyur insentif, tetapi sekarang diperluas menjadi 18 sektor usaha.
Menkeu berharap pembahasan revisi PMK No.23/2020 bisa selesai pada pekan ini atau selambat-lambatnya pada awal pekan depan.
Dengan segera diterbitkannya peraturannya tersebut, maka nantinya ada 18 sektor dan 749 KBLI yang akan mendapat insentif perpajakan. Hampir seluruh sektor di dalam perekonomian nasional akan mendapat insentif perpajakan.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menambah 11 sektor yang akan mendapatkan insentif pajak. Insentif pajak ini berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berikut ini adalah perincian 18 sektor yang akan mendapat insentif perpajakan:
1. Pertanian, kehutanan, perikanan (100 KBLI)
2. Pertambangan dan Penggalian (27 KBLI)
3. Pengolahan (127 KBLI)
4. Pengadaan gas, listrik, gas uap air panas dan dingin (3 KBLI)
5. Pengelolaan air limbah dan daur ulang sampah (1 KBLI)
6. Konstruksi (60 KBLI)
7. Perdagangan besar eceram, reparasi peralatan mobil dan sepeda motor (193 KBLI)
8. Pengangkutan dan pergudangan (85 KBLI)
9. Penyediaan akomodasi makan minum (27 KBLI)
10. Informasi dan komunikasi (36 KBLI)
11. Aktivitas keuangan dan asuransi (3 KBLI)
12. Real Estate (3 KBLI)
13. Servis jasa profesional ilmiah dan teknis (22 KBLI)
14. Aktivitas penyewaan, gudang usaha, dan agen perjalanan termasuk pariwisata (19 KBLI)
15. Pendidikan (5 KBLI)
16. Kesehatan manusia dan aktivitas sosial (5 KBLI)
17. Pariwisata, kesenian hiburan, dan rekreasi (52 KBLI)
18. Aktivitas jasa lain (3 KBLI).
Sumber: Bisnis.com