News

Home News and Events News PMK Insentif Pajak untuk WP Terdampak Covid-19

Have a question?

News • 2021-02-04

PMK Insentif Pajak untuk WP Terdampak Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberikan kembali berbagai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 pada 2021.

Pemberian insentif diatur dalam PMK 9/2021. Otoritas mengatakan pandemi Covid-19 merupakan bencana nasional yang memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja dan pelaku usaha. Pengaturan pemberian insentif pajak perlu dilakukan.

Adapun insentif yang diberikan antara lain pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kedua, PPh final DTP untuk UMKM. Ketiga, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Keempat, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Kelima, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Keenam, restitusi PPN dipercepat.

Insentif diberikan untuk masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021. Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berlaku sampai dengan 30 Juni 2021. Pada saat PMK ini berlaku, PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.189 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk wajib pajak pada 730 KLU. Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk 1.018 KLU. Insentif restitusi PPN dipercepat untuk wajib pajak pada 725 KLU.

Download file: PMK No. 9 Th 2021.pdf

Sumber: pajak.go.id

See more News items