News • 2022-06-20
Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
Webinar yang dipersembahkan oleh PKF Hadiwinata dan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu yang telah dilaksanakan pada Rabu, 15 Juni 2022 melalui Zoom. Acara ini dihadiri oleh klien PKF dan peserta lainnya, kurang lebih sebanyak 144 peserta.
Bertema "Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS)”.
PPS adalah program untuk pemberian kesempatan kepada wajib pajak agar mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang dimilikinya. Dengan program ini, pemerintah menetapkan kebijakan tarif pajak terendah untuk investasi dalam rangka mendorong transformasi ekonomi yaitu sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan.
Kebijakan yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlangsung selama 6 bulan ke depan, hingga 30 Juni 2022. Kemenkeu mendefinisikan pula PPS sebagai kesempatan yang diberikan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan kewajibannya dalam membayar pajak yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
Selain itu, dalam acara webinar terdapat Q&A yang berisikan pembahasan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan pada saat penyelenggaraan webinar.
Jangan lupa bagi yang berminat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, masih ada kesempatan mengungkapkan harta yang belum masuk di SPT Tahunan / SPPH sampai 30 Juni 2022. Jadi, #UngkapSaja.
Bertema "Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS)”.
PPS adalah program untuk pemberian kesempatan kepada wajib pajak agar mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang dimilikinya. Dengan program ini, pemerintah menetapkan kebijakan tarif pajak terendah untuk investasi dalam rangka mendorong transformasi ekonomi yaitu sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan.
Kebijakan yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlangsung selama 6 bulan ke depan, hingga 30 Juni 2022. Kemenkeu mendefinisikan pula PPS sebagai kesempatan yang diberikan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan kewajibannya dalam membayar pajak yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
Selain itu, dalam acara webinar terdapat Q&A yang berisikan pembahasan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan pada saat penyelenggaraan webinar.
Jangan lupa bagi yang berminat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, masih ada kesempatan mengungkapkan harta yang belum masuk di SPT Tahunan / SPPH sampai 30 Juni 2022. Jadi, #UngkapSaja.