News

Home News and Events News WP Badan PT Tak Bisa Pakai PPh Final 0,5% Mulai 2021

Have a question?

News • 2020-10-20

WP Badan PT Tak Bisa Pakai PPh Final 0,5% Mulai 2021

Bagi Anda Wajib Pajak (WP) Badan atau perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tidak bisa lagi menggunakan perhitungan tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM ini mulai 2021.

Hal ini dikarenakan masa berlaku penggunaan Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bagi WP Badan berbentuk PT telah berakhir.

PPh Final untuk WP Badan PT Berakhir 2020

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor PENG-10/PJ.09/2020 tentang Batas Waktu Penerapan PPh Final Berdasarkan PP No. 23/2018 bagi WP Badan, mengingatkan berakhirnya bagi WP Badan Perseroan Terbatas untuk bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5%.

Sesuai dengan Pasal 2 PP 23/2018, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

Salah satunya, WP Badan berbentuk PT yang sudah harus mengakhiri menggunakan tarif PPh Final 0,5% ini hingga akhir 2020.

Sesuai Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018 ini, jangka waktu tertentu pengenaan PPh bersifat final dengan tarif 0,5% ini paling lama:

  • 7 tahun bagi WP Orang Pribadi
  • 4 tahun bagi WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
  • 3 tahun bagi WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi WP tersebut terhitung sejak:

  • Tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP tersebut
  • Tahun Pajak berlakunya PP tersebut, bagi WP yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini

Dari ketentuan pasal yang mengatur jangka waktu pengenaan PPh Final dengan tarif 0,5 persen yang dimulai sejak 2018, maka untuk WP Perseroan Terbatas sudah harus mengakhiri penggunaan kemudahan tarif ini.

Lalu, setelah habisnya masa berlaku penggunaan tarif PPh Final ini WP Badan Perseroan Terbatas akan dikenakan tarif PPh apa?

WP Badan Perseroan Terbatas akan Dikenakan Tarif ini

Dengan berakhirnya kemudahan penggunaan tarif PPh Final 0,5% bagi WP Badan Perseroan Terbatas, maka Perusahaan PT harus mengikuti ketentuan tarif PPh normal.

Berapa tarif PPh Badan normal?

Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf b, UU No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), WP Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenakan tarif PPh sebesar 28%.

Dengan berakhirnya penggunaan tarif PPh Final di 2020, maka WP Badan akan dikenakan tarif PPh normal yakni 25% dari Penghasilan Kena Pajak mulai 2021.

Contoh:

Perusahaan AAA milik Pak Kelik pada 2021 memiliki peredaran bruto Rp75.000.000.000 dengan jumlah penghasilan kena pajak sebesar Rp10.000.000.000.

Maka PPh Badan terutang Perusahaan AAA milik Pak Kelik ini adalah:

= (Tarif PPh Badan x Penghasilan Kena Pajak)

= 25% x Rp10.000.000.000

= Rp2.500.000.000

 

Sumber: klikpajak.id

See more News items