News
Kebijakan omnibus law perpajakan ini sudah masuk dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020. Omnibus law perpajakan yang sudah masuk dalam UU No. 2/2020 adalah: Penurunan tarif PPh Badan dan Pengenaan pajak digital.
Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) di tengah pandemi COVID-19 diperpanjang hingga Desember 2020.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Pemerintah berencana memperbesar diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari yang berlaku saat ini 30% menjadi 50%.
Pemanfaatan insentif tercatat senilai Rp16,2 triliun atau baru mencapai 13,4% dari total pagu Rp120,61 triliun.